Tiga Prinsip-prinsip kunci, yaitu :
- Hak terhadap kehidupan yang bermartabat
- Pembedaan antara pemanggul senjata dan yang bukan
- Prinsip tidak mengusir paksa (non-refoulement)
Standar minimum dikelompokkan dalam 2 kategori besar, yaitu :
1. Yang berhubungan langsung dengan hak manusia
2. Yang berhubungan dengan proses-proses kelembagaan yang dimaksudkan untuk memastikan agar warga masyarakat korban mendapatkan hak mereka.
Tindakan yang harus dilakukan :
1. Analisis; kebutuhan penduduk korban bencana, situasi (politis dan keamanan, serta perkiraan perkembangannya) para korban, lembaga-lembaga, para donor, dan pihak-pihak berwenang setempat, akibat bencana, dampak bencana.
2. Pasokan Air; air sangat penting untuk minum, memasak, dan menjaga kebersihan pribadi dan rumah tangga.
3. Pembuangan Kotoran Manusia; pembuangan kotoran manusia memberikan penghadang pertama terhadap penyakit-penyakit yang tersebar melalui kotoran, membantu mengurangi penularan npenyakit melalui jalur-jalur langsung maupun tak langusng.
4. Pengendalian Hama Penularan Bibit Penyakit; sector pelayanan kesehatan, tempat hunian, perencanaan dan pemilihan lokasi penampungan, serta pelayanan kesehatan lingkungan termasuk pasokan air bersih, pembuangan kotoran manusia, pengelolaan limbah padat dan drainase.
5. Pengelolaan Limbah Padat; warga mempunyai lingkungan yang cukup bebas dari pencemaran akibat limbah padat, termasuk limbah medis.
6. Drainase; disekitar penampungan.
7. Promosi kebersihan
8. kemampuan Sumberdaya Manusia dan pelatihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar