Jumat, 21 Januari 2011

Piagam Kemanuaisan dan Standar-standar Minimum Dalam Penanggulangan Bencana

Tiga Prinsip-prinsip kunci, yaitu :
  1. Hak terhadap kehidupan yang bermartabat
  2. Pembedaan antara pemanggul senjata dan yang bukan
  3. Prinsip tidak mengusir paksa (non-refoulement)

Standar minimum dikelompokkan dalam 2 kategori besar, yaitu :
1.      Yang berhubungan langsung dengan hak manusia
2.      Yang berhubungan dengan proses-proses kelembagaan yang dimaksudkan untuk memastikan agar warga masyarakat korban mendapatkan hak mereka.

Tindakan yang harus dilakukan :
1.      Analisis; kebutuhan penduduk korban bencana, situasi (politis dan keamanan, serta perkiraan perkembangannya) para korban, lembaga-lembaga, para donor, dan pihak-pihak berwenang setempat, akibat bencana, dampak bencana.
2.      Pasokan Air; air sangat penting untuk minum, memasak, dan menjaga kebersihan pribadi dan rumah tangga.
3.      Pembuangan Kotoran Manusia; pembuangan kotoran manusia memberikan penghadang pertama terhadap penyakit-penyakit yang tersebar melalui kotoran, membantu mengurangi penularan npenyakit melalui jalur-jalur langsung maupun tak langusng.
4.      Pengendalian Hama Penularan Bibit Penyakit;  sector pelayanan kesehatan, tempat hunian, perencanaan dan pemilihan lokasi penampungan, serta pelayanan kesehatan lingkungan termasuk pasokan air bersih, pembuangan kotoran manusia, pengelolaan limbah padat dan drainase.
5.      Pengelolaan Limbah Padat; warga mempunyai lingkungan yang cukup bebas dari pencemaran akibat limbah padat, termasuk limbah medis.
6.      Drainase; disekitar penampungan.
7.      Promosi kebersihan
8.      kemampuan Sumberdaya Manusia dan pelatihan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar